Pemaksaan pemerintah di tana Papua oleh (Purn.Pol) Haji Dr. Muhammad Karnavian Tito

pos berita mahasiswa Papua


(Purn.Pol) Haji Dr. Muhammad Karnavian Tito, jangan menerapkan pemerintahan premanisme, rasisme, fasisme dan pemaksaan di Papua.Tito, jangan menerapkan pemerintahan premanisme, rasisme, fasisme dan pemaksaan di Papua.

artikel oleh:Dr Socratez Sofyan Yoman








Pemaksaan pemerintah di tana Papua oleh (Purn.Pol) Haji Dr. Muhammad Karnavian Tito,  premanisme, rasisme, fasisme dan pemaksaan di Papua.

diungkapkan oleh socratez Sofyan Yoman
Melalui penulis artikel Publik online dan  mendia cetak juga media Facebook Instagram message juga WhatsApp google  yang lain nya"

"Menteri Dalam Negeri Indonesia, pak Jend (Purn.Pol) Haji Dr. Muhammad Karnavian Tito, jangan menerapkan pemerintahan premanisme, rasisme, fasisme dan pemaksaan di Papua. Belajar banyak proses mengurus, merawat dan membangun pemerintahan dan bangsa dengan prosedur pemerintahan yang benar, sehat dan kuat. Cara-cara premanisme, rasis, fasis dan pemaksaan kehendak ini sedang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pak Mendagri,  Ingat! Sesuatu yang ditanam dan dibangun dengan cara-cara paksa dan premanisme tidak pernah berumur panjang, pasti hilang atau lenyap. Sejarah membuktikan bahwa semuanya itu selalu hancur dengan nilai keadilan dan kebenaran. Berhenti memaksa pak Lukas Enembe, Gubernur Papua. Hargai proses pemulihan kesehatan pak Lukas Enembe. Berhentilah pemerintahan yang berwatak premanisme, rasis dan fasis serta pemaksaan. Sangat memalukan!" 

(Dari Gembala Dr. Socratez Yoman,MA. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua).  
Ita Wakhu Purom, 25 Januari 2022

penulis artikel :Dr Socratez Sofyan Yoman DA
Editor: timiles yoman aliansi mahasiswa Papua
publik artikel melalui:
http://posberitamahasiswapapua.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Dr.Socratez Sofyan Yoman||Saya menyoroti beberapa hal secara kritis, per.

prinsip hidup orang kristen

4 AKAR KOMPLIK PAPUA OLEH Dr.SOCRATEZ SOFYAN YOMAN